JAKARTA Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.. Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen pnting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Syaratperpanjangan sertifikat HGB. Untuk memperpanjang sertifikat HGB Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan resmi. Berikut ini syarat dokumen yang harus Anda siapkan: Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika

Masyarakat bisa mengubah atau meningkatkan status sertifikat tanahnya dari Hak Guna Bangunan ( HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ). Dengan mengantongi SHM, seseorang memiliki legalitas terhadap tempat tinggalnya tanpa batas waktu. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu. Penjelasan Menteri ATR/BPN soal Warga Pulau

Cek sertifikat tanah kini semakin mudah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui teknologi kini sudah ada cek sertifikat tanah online.. Cara cek sertifikat tanah online ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN untuk mengecek berkas pertanahan. Anda cukup duduk manis sembari mengeceknya melalui aplikasi di ponsel.
Prosesselanjutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah. Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah. Akan tetapi, sebelum Anda menjalankan alur prosedur di atas, tentunya harus mempersiapkan berkas persyaratan, kemudian informasi waktu penyelesaian serta biaya pemecahan sertifikat tanah.
Bisniscom, JAKARTA - Kartu Keluarga atau KK saat ini sudah dapat dicetak mandiri secara digital dan dari rumah saja, berikut caranya. Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang wajib dipunyai oleh setiap warga negara Indonesia agar nama mereka tercatat dan berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).. Ketika ingin membuat KK, Anda harus datang terlebih dahulu ke beberapa . 158 185 391 316 317 243 419 378

cara mencetak nama di sertifikat yang sudah jadi