JAKARTA Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.. Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen pnting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Syaratperpanjangan sertifikat HGB. Untuk memperpanjang sertifikat HGB Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan resmi. Berikut ini syarat dokumen yang harus Anda siapkan: Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika
Masyarakat bisa mengubah atau meningkatkan status sertifikat tanahnya dari Hak Guna Bangunan ( HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ). Dengan mengantongi SHM, seseorang memiliki legalitas terhadap tempat tinggalnya tanpa batas waktu. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu. Penjelasan Menteri ATR/BPN soal Warga Pulau
Cek sertifikat tanah kini semakin mudah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui teknologi kini sudah ada cek sertifikat tanah online.. Cara cek sertifikat tanah online ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN untuk mengecek berkas pertanahan. Anda cukup duduk manis sembari mengeceknya melalui aplikasi di ponsel.